RKPDes adalah singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKPDes adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh pemerintah desa untuk mengatur kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun.
RKPDes memiliki beberapa tujuan, antara lain:
1. Mengatur Prioritas Pembangunan: Menentukan prioritas kegiatan pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
2. Meningkatkan Transparansi: Menjadikan proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan lebih transparan dan akuntabel.
3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat desa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
RKPDes biasanya disusun melalui proses yang partisipatif, melibatkan masyarakat desa, perangkat desa, dan stakeholder lainnya. Dokumen ini menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
.jpeg)
0 Komentar