Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di kantor desa. Perhelatan penting ini difokuskan pada penetapan mekanisme persetujuan Kepala Desa terhadap pembiayaan yang diajukan oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah ini merupakan fungsi pengawasan BPD untuk memastikan tata kelola yang baik, sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas dana koperasi demi kesejahteraan masyarakat.
- Rencana Usaha dan Pinjaman:
- Mendengarkan dan mempelajari rencana usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
- Mempelajari rencana pinjaman ke bank yang diajukan oleh KDMP.
- Kesepakatan Dukungan Pembayaran:
- Membahas dan menyepakati besaran dukungan pengembalian pinjaman dari dana desa, yang mencakup pembayaran pokok dan bunga cicilan setiap bulan.
- Menentukan bahwa dukungan ini tidak boleh melebihi 30% dari pagu Dana Desa per tahun anggaran.
Materi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) KDMP tentang pengembalian pinjaman bank meliputi pembahasan rencana usaha dan pinjaman, kesepakatan dukungan pembayaran cicilan (pokok dan bunga), dan ketentuan penggunaan Dana Desa sebagai jaminan hingga 30% dari pagu per tahun. Tujuan utamanya adalah untuk menyepakati dan memastikan dukungan pembiayaan dari desa jika koperasi gagal bayar, yang didasarkan pada hasil Musdesus dan dituangkan dalam berita acara.
Materi Musdesus KDMP tentang pengembalian pinjaman bank

0 Komentar